PADANGSIDIMPUAN, 2 Juli 2026 – Seorang warga Kota Padangsidimpuan mengaku kecewa karena surat keberatan yang telah disampaikannya kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan lokasi parkir di depan rumahnya hingga kini belum ditindaklanjuti, meski telah diajukan sejak Februari 2026.
Warga tersebut, H. Amar Soripada Siregar, yang berdomisili di Jalan Mesjid Baru No. 29, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, mengaku aktivitas PKL dan parkir di depan rumahnya telah menghambat akses keluar-masuk serta mengganggu kenyamanan keluarganya.
Menurut Amar, surat keberatan telah disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan pada Februari 2026. Namun, hingga Kamis (2/7/2026), ia mengaku belum menerima tindak lanjut ataupun penertiban dari instansi terkait.
Selain mengganggu akses rumah, Amar juga menilai jumlah PKL di lokasi tersebut semakin bertambah. Ia menduga terdapat praktik pungutan liar di kawasan itu. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Merujuk pada ketentuan yang berlaku, Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 8 Tahun 2005 serta Perda Nomor 41 Tahun 2003 Pasal 9 mengatur larangan penggunaan fasilitas umum, trotoar, dan bahu jalan sebagai lokasi berjualan oleh pedagang kaki lima.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa parkir tidak boleh dilakukan di lokasi yang dapat mengganggu keselamatan maupun kelancaran arus lalu lintas. Sementara itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan hak kepada setiap pemilik rumah untuk memperoleh akses keluar-masuk ke propertinya tanpa hambatan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
«”Biar saya turunkan anggota ke sana besok bersama lurah, Pak,” ujar Zulkifli singkat.»
Menanggapi pernyataan tersebut, H. Amar Soripada Siregar berharap Wali Kota Padangsidimpuan melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur kecamatan segera melakukan penertiban terhadap PKL dan parkir yang dinilai mengganggu akses rumah warga.
Ia juga meminta pemerintah tidak lagi memberikan ruang bagi aktivitas berjualan di lokasi yang bukan diperuntukkan sebagai tempat usaha, khususnya di kawasan permukiman yang berpotensi mengganggu akses warga serta kenyamanan masyarakat, termasuk saat melaksanakan ibadah di sekitar masjid. (Razali)














