MEDAN – Tim Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku yang diamankan berinisial Rapin (30), warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Ia diamankan pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Kasus ini bermula pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban sekaligus pelapor, Muhammad Kari Sutan Rangkuti (55), yang bekerja sebagai petugas keamanan (security), mengaku kehilangan satu unit tangga aluminium miliknya dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp1.500.000.
Menurut keterangan pelapor, saat berada di lokasi kejadian di Jalan Kolonel Sugiono, ia melihat seorang pria berlari sambil membawa tangga aluminium tersebut. Menyadari barang miliknya diduga telah dicuri, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota.
Berdasarkan laporan masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., bersama personel Opsnal, langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil tangga aluminium milik korban bersama seorang rekannya yang diketahui hanya dengan nama panggilan “Bro”. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Markas Polsek Medan Kota dan diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu seorang rekan terduga pelaku yang hingga kini masih dalam pencarian.
Polsek Medan Kota mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.(Razali)














