MEDAN – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dialami Hendra Siburian (35) hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Meski laporan telah dibuat sejak Oktober 2025, terduga pelaku disebut masih belum ditangkap, sehingga memicu sorotan dari pihak kuasa hukum korban.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Rawa, Gang Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat Hendra hendak membeli obat di sebuah warung. Di lokasi tersebut, ia mengaku mendapat ejekan dan ancaman dari terlapor berinisial Juventus Pardede yang diduga turut menghina orang tua korban.
Situasi kemudian berujung pada dugaan penganiayaan. Menurut keterangan korban, telinga Hendra mengalami luka serius setelah diduga diserang menggunakan gergaji. Sementara itu, istri korban menyebut suaminya juga diduga dibacok pada bagian punggung oleh anak terlapor yang disebut membawa senjata tajam jenis klewang.
Akibat kejadian tersebut, Hendra mengalami luka serius dan trauma. Laporan polisi pun telah dibuat di Polrestabes Medan pada Oktober 2025. Namun hingga kini, berdasarkan informasi yang dihimpun Wins News TV, belum ada penangkapan terhadap terduga pelaku.
Kuasa hukum korban, Ryan Sukmana Rangkuti, S.Sos., S.H., selaku Direktur LBH PPM (Pemuda Panca Marga) Medan, menyampaikan kekecewaannya saat menggelar konferensi pers di halaman Polrestabes Medan, Kamis (25/6/2026).
Ryan menilai proses penyidikan berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Marwah saya sebagai kuasa hukum sudah jatuh. Laporan sudah berjalan berbulan-bulan, tetapi pelaku belum juga ditangkap. Padahal sebelumnya penyidik menyampaikan akan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Menurut Ryan, lambannya penanganan perkara menimbulkan kesan bahwa proses hukum berjalan di tempat, sehingga berdampak pada rasa keadilan yang diharapkan korban dan keluarganya.
Ia menegaskan, perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus penganiayaan biasa. Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan harus ditangani secara profesional tanpa tebang pilih.
Ryan juga mendesak Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, serta Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut.
“Apabila pelaku belum juga ditangkap, kami akan membawa persoalan ini ke Polda Sumut bahkan mengajukannya ke Komisi III DPR RI agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegasnya.
Menurut Ryan, penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kami meminta penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar korban memperoleh keadilan serta kepastian hukum,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar penanganan perkara dipertimbangkan untuk diambil alih oleh Polda Sumatera Utara. Permintaan itu disampaikan karena mereka menduga adanya potensi konflik kepentingan, mengingat terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun tindak lanjut atas laporan yang diajukan Hendra Siburian. (Razali)














