MEDAN – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Dalam kegiatan GSN (Grebek Sarang Narkoba) yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Poltak Marusaha Tambunan, petugas berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

Tersangka yang diamankan berinisial Mariska (39), seorang pedagang yang berdomisili di Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota melalui Unit Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Dalam operasi tersebut, salah seorang personel, Bripda Michael Panggabean, melakukan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Saat transaksi berlangsung, tersangka menyerahkan satu paket sabu seharga Rp50.000 kepada petugas yang menyamar.
Setelah barang bukti berada di tangan petugas, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjual narkotika jenis sabu. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Alex, dengan harga Rp150.000, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
Dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram dan 0,13 gram.
Uang tunai sebesar Rp105.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Kota masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok sabu yang disebut tersangka, sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polsek Medan Kota.
Kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang dipimpin langsung oleh IPTU Poltak Marusaha Tambunan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Medan Kota dalam memberantas peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.(Razali)














