MEDAN – Dua unit rumah semi permanen di Jalan Panglima Denai Gang Hidayah, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, hangus dilalap si jago merah pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polsek Medan Area, kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik yang terjadi di bagian kamar depan salah satu rumah milik Mawardi (51).
Menurut keterangan korban, saat peristiwa terjadi dirinya sedang berada di luar rumah. Ia kemudian mendapat kabar dari rekannya bahwa rumahnya terbakar. Mendengar informasi tersebut, Mawardi langsung menuju lokasi dan berupaya menyelamatkan sejumlah barang berharga dari dalam rumah.
Dalam situasi darurat itu, Mawardi meminta bantuan tetangganya, Dahlia Harahap (53), untuk membantu memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Namun kobaran api dengan cepat membesar hingga menghanguskan dua unit rumah semi permanen.
Kepala Lingkungan setempat, Yogi (42), yang mengetahui kejadian tersebut segera menghubungi petugas Pemadam Kebakaran, Kepolisian, serta pihak PLN untuk melakukan penanganan.
Api akhirnya berhasil dipadamkan setelah empat unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan melakukan proses pemadaman.
Kapolsek Medan Area melalui personel yang bertugas menjelaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sumber api diduga berasal dari korsleting listrik di kamar depan rumah korban. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong,” ungkap petugas.
Usai kejadian, personel Polsek Medan Area langsung melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan Tim Inafis Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.(Razali)














