MEDAN, 4 Juni 2026 – Sepasang suami istri diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Terowongan Tembung, Kota Medan, pada Rabu, 3 Juni 2026 malam. Kasus ini berhasil diungkap cepat oleh kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolsek Konfirmasi Pukul 00.35 WIB
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H. memberikan tanggapan resmi melalui WhatsApp kepada redaksi pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 00.35 WIB. Kapolsek menyampaikan para pelaku sudah ditangkap oleh Tim Khusus Jaga Cegah Sigap Satreskrim Polrestabes Medan – JCS.
“Pelaku sudah ditangkap Tim JCS Polrestabes Medan,” ujar Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H. kepada redaksi, Kamis 4/6/2026 pukul 00.35 WIB.
Kronologi Awal Versi Reel Instagram
Dugaan penganiayaan ini viral melalui reel Instagram ID akun @medanheadlines.newss. Dalam video terlihat korban mengendarai sepeda motor berhenti karena keributan/tawuran, lalu diduga dianiaya sekelompok orang. Narasi unggahan menyebut sang istri dalam kondisi hamil muda.
Apresiasi Akademisi Hukum ke Tim JCS
DR(C). Andi, S.Kom., S.H., M.M., CPM., CPLA., CPLO selaku Akademisi dan Praktisi Hukum* memberikan apresiasi tinggi.
“Saya mengapresiasi kinerja Tim Khusus Jaga Cegah Sigap Polrestabes Medan yang berhasil mengamankan para pelaku premanisme jalanan di Terowongan Tembung kurang dari 24 jam sejak kejadian Rabu malam. Ini respon cepat dan presisi. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 444 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan dengan pemberatan karena korban ibu hamil. Kecepatan ini harus jadi standar penanganan kasus premanisme lainnya,” ujar DR(C). Andi.
Beliau berharap Polrestabes Medan wilayah hukum Polsek Medan Tembung segera merilis kronologi lengkap, jumlah pelaku, dan jerat hukumnya agar menimbulkan efek jera.
Respons Warga
Penangkapan cepat Tim JCS disambut lega warga Medan. Kolom komentar reel sebelumnya dipenuhi keluhan karena Terowongan Tembung sering jadi lokasi tawuran dan berkumpulnya kelompok yang diduga bawa senjata tajam.
Disclaimer Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan konfirmasi WhatsApp Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H. pukul 00.35 WIB, unggahan reel Instagram @medanheadlines.newss dan keterangan DR(C). Andi. Detail jumlah pelaku, identitas, dan pasal yang disangkakan masih menunggu rilis resmi Polrestabes Medan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.











