Medan, 19 Mei 2026 — Ketua Forum Wartawan ke jasaan Kota Medan (FORWAKA), Iwan Ginting, bersama sejumlah rekan-rekannya mendatangi Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa (19/5/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan salah seorang warga yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Laporan tersebut telah dibuat sejak tahun 2022 dan terus berlanjut hingga tahun 2025, namun dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus yang dilaporkan terkait dugaan perusakan bangunan milik warga oleh orang yang tidak dikenal. Ironisnya, perkara tersebut justru dikabarkan telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga menimbulkan kekecewaan dari pihak pelapor.
Ketua FORWAKA Medan, Iwan Ginting, menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mencari keadilan.
“Kami hadir untuk mempertanyakan kejelasan penanganan laporan warga yang sudah bertahun-tahun tidak mendapatkan kepastian hukum. Masyarakat berhak memperoleh keadilan dan perlindungan hukum,” ujar Iwan Ginting.
Menurutnya, apabila memang terdapat alasan hukum yang kuat dalam penerbitan SP3, maka pihak pelapor harus diberikan penjelasan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan tanda tanya.
FORWAKA Medan berharap pihak Polres Pelabuhan Belawan dapat meninjau kembali penanganan kasus tersebut dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi warga yang merasa dirugikan.
Kunjungan ini menjadi wujud nyata kepedulian insan pers dalam mengawal aspirasi masyarakat, sekaligus mendorong tegaknya supremasi hukum di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. (Razali)














