Pelaku utama berinisial ASN (35) berhasil diringkus di Jalan Padang, Kelurahan Bandar Selamat, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti.
Saat dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penjualan barang curian, pelaku ASN mencoba melawan petugas. Akibatnya, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian kaki.
Tak hanya ASN, petugas juga mengamankan temannya berinisial MS (39) yang diketahui membantu menjual HP hasil rampokan tersebut.
“Pelaku ASN mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang merupakan anggota Polri berdinas di Polda Sumut. Ia mengambil HP korban dari dashboard mobil saat korban turun. Saat korban mencoba merebut kembali, keduanya sempat bergumul hingga korban terluka,” jelas Iptu Parulian Sitanggang, Sabtu (5/7/2025).
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Medan Tembung. ASN berperan sebagai eksekutor, sedangkan MS sebagai penjual barang curian.
Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.














