Medan – Polrestabes Medan menerima laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di wilayah Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 930/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 8 Maret 2026.
Pelapor bernama Dhayalen (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Biduk No. 65, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Dalam laporannya, Dhayalen melaporkan seorang perempuan bernama Putri Saraswaty Dewi atas dugaan melakukan tindakan yang dinilai menghina simbol agama Buddha.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu pelapor dan terlapor disebut sedang melakukan percakapan melalui video call.
Dalam percakapan tersebut, terlapor diduga sempat melontarkan kata-kata kasar. Selain itu, terlapor juga disebut melakukan tindakan yang dinilai tidak senonoh dan dianggap menghina simbol agama Buddha.
Merasa keberatan dan tidak terima atas tindakan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai tindak pidana penghinaan terhadap agama atau kepercayaan.
Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan guna mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari para pihak yang terkait.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga kerukunan antarumat beragama serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik sosial maupun menyinggung keyakinan pihak lain.
Perkembangan penanganan perkara ini dapat dipantau oleh pelapor melalui sistem SP2HP milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat diakses secara daring. (Razali)














