MEDAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru mengamankan seorang pemuda terkait kasus pencurian sepeda motor saat patroli rutin pada Selasa (20/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Rahian Asiapur (18), warga Jalan Yos Sudarso Gang Mushola, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/58/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumut, atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Korban dalam peristiwa ini adalah Willie Allson Sim (19), warga Jalan Mahayana No. 5, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Kejadian pencurian berlangsung di Jalan Biduk, tepatnya di depan Cafe Maran No. 80, Kelurahan Petisah Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru IPTU Poltak M. Tambunan, didampingi Panit I IPDA Fidial Kumara, SH dan Panit II IPDA Zepry Nadadap, SH, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat tim Unit Reskrim melaksanakan patroli.
“Saat melintas di Jalan Iskandar Muda, petugas melihat dua sepeda motor berhenti mencurigakan di pinggir jalan. Tidak lama kemudian, satu orang laki-laki terlihat berlari meninggalkan sepeda motor Honda Vario di Jalan Biduk,” ujar IPTU Poltak.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, sementara dua rekannya melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha RX King. Satu unit sepeda motor Honda CRF 150 yang digunakan pelaku juga ditinggalkan di lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4063 VCD milik korban
- 1 unit sepeda motor Honda CRF 150 tanpa nomor polisi
- 1 buah mata kunci T
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan empat kali aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda, antara lain di Jalan Pancing, Jalan Cemara, Jalan Sekip, dan Jalan Iskandar Muda, dengan sasaran sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario.
“Hasil penjualan sepeda motor curian dijual ke wilayah Marelan, kemudian dibagi bersama rekan-rekannya. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor Honda CRF yang dipakai saat beraksi,” jelas IPTU Poltak.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Baru guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. (Razali)














