Medan — Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria pelaku pemerasan di kawasan Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (11/11/2025) sekira pukul 15.30 WIB.
Pelaku diketahui bernama Ronald Ferry Sitohang alias Baron (51), warga Jalan Surau, Gang Darurat No. 4, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru melalui Panit 2 Reskrim, IPDA Zepry Nadapdap, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya aksi pemerasan terhadap pekerja proyek bangunan di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, Ahmad Riansyah Lubis, peristiwa terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban yang bekerja sebagai mandor proyek pembangunan ruko di Jalan Surau didatangi oleh pelaku.
Pelaku datang dengan nada marah dan mengancam korban agar memberikan uang kepada “pemuda setempat”. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam akan membuat keributan di lokasi proyek. Karena merasa takut, korban menghentikan pekerjaan dan memanggil kepala lingkungan setempat.
Kepala lingkungan kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku atas permintaan korban, dan pelaku sempat membuat kuitansi tanda terima. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di sekitar Jalan Pabrik Tenun. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti ke Mako Polsek Medan Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Zepry Nadapdap.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut terkait dugaan aksi pemerasan yang dilakukan di wilayah tersebut.














