Medan, 2 November 2025 – Tujuh pria ditangkap personel Polsek Sunggal saat kedapatan mencuri besi di bekas pabrik kopi milik PT Himar Coppo di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Minggu (2/11/2025).
Penangkapan bermula ketika dua pelaku melintas di Jalan Bunga Raya menggunakan becak bermotor (betor) sambil membawa potongan besi. Petugas yang sedang berpatroli merasa curiga dan langsung menghentikan keduanya. Setelah diperiksa, keduanya mengakui bahwa besi tersebut diambil dari bekas pabrik kopi, dan lima rekannya masih berada di lokasi.
Menerima informasi tersebut, Pawas Panit Samapta Ipda Maruli Manullang, Aipda Medali Manullang, dan Kanit Reskrim AKP Budiman S.E., M.H., segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan tujuh pelaku.
Para pelaku berinisial IH (37), MF (33), R (49), FA (50), YS (40), AS (25), dan FN (38), seluruhnya merupakan warga Asam Kumbang.
kelima pelaku yang berada di dalam area pabrik tampak tengah memilah besi sebelum terkejut dan tidak berkutik saat petugas mengepung lokasi.
Dalam operasi ini, polisi menyita 13 potong besi panjang berbentuk huruf H, besi bulat padat, besi bekas tangga, satu unit betor, serta berbagai perkakas dan kunci yang digunakan untuk membongkar besi. Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.














