Pematangsiantar, 29 Oktober 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus kejahatan, di antaranya pencurian, penggelapan, penadahan kendaraan bermotor (ranmor), serta tindak pidana narkotika.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Polres Pematangsiantar, Rabu (29/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Budiono S., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., Kasat Intelkam Iptu Hary Isdyanto, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu Agustina Triya Dewi, para KBO, Kanit, penyidik, serta rekan-rekan media.
Pengungkapan Kasus Pencurian, Penggelapan, dan Penadahan Ranmor
Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan bahwa selama periode 1–28 Oktober 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 9 kasus, yang terdiri dari 6 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, dan 1 kasus penadahan ranmor.
Dari hasil pengungkapan tersebut, 13 orang tersangka laki-laki dewasa berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, antara lain di kawasan pemukiman dan jalan umum.
Berdasarkan hasil analisis waktu kejadian, diketahui bahwa tindak pidana paling banyak terjadi pada malam hari dengan 4 kasus, pagi hari 3 kasus, dan siang hari 1 kasus.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, antara lain:
7 unit sepeda motor
3 buah BPKB
2 lembar STNK
2 buah kunci sepeda motor
1 buah kaos
1 buah jaket
2 buah pelat kendaraan bermotor
1 unit handphone Vivo Y12
1 unit charger
2 buah kotak HP
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900.000.
Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900.000.
“Khusus pengungkapan kasus curanmor dalam rangka Operasi Kancil Toba 2025, seluruh tersangka saat ini masih dalam tahap penyidikan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKBP Sah Udur.
Pengungkapan Kasus Narkotika
Sementara itu, dalam periode 24 Maret hingga Oktober 2025 atau selama delapan bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 103 kasus narkotika dengan total 140 tersangka.
Para tersangka terdiri atas 130 laki-laki dewasa, 9 perempuan dewasa, dan 1 anak perempuan.
Dari jumlah tersebut, 137 orang berstatus sebagai pengedar dan 3 orang pengguna.
Barang bukti yang disita di antaranya:
Sabu seberat 567,22 gram
Ganja seberat 49.512,2 gram
Ekstasi sebanyak 253 butir
127 unit telepon genggam
25 timbangan elektrik
Uang tunai sebesar Rp42.425.000
20 unit kendaraan roda dua
2 unit kendaraan roda empat
“Dari seluruh barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 154.461 jiwa di Kota Pematangsiantar diperkirakan terselamatkan dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolreta
AKBP Sah Udur menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Polres Pematangsiantar dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, baik konvensional maupun peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” pungkas Kapolres.














