Medan — Kinerja Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut kembali disorot. Penanganan laporan dugaan penipuan yang melibatkan oknum Subbid Wabprof diduga jalan di tempat.
Kasus ini menyeret nama mantan anggota Polri berinisial DE, yang mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum anggota Wabprof Bid Propam Polda Sumut berinisial BS sejak Oktober 2021.
“Saya hanya minta keadilan. Laporan saya tidak juga jalan, baik di Reskrimum maupun di Bid Propam. Apakah mereka takut memeriksa anggota Wabprof?” ujar DE, Rabu (15/10/2025).
Menurut DE, saat itu BS meminta uang sebesar Rp40 juta dengan alasan membantu perkara etik yang tengah menimpanya. Permintaan tersebut diduga juga diketahui Kasubbid Wabprof AKBP DP.
Uang itu diberikan melalui adik ipar DE di area gereja yang berada di samping Mapolda Sumut. Namun, bukannya mendapat keringanan, DE justru dijatuhi hukuman maksimal, sementara uang tersebut raib tanpa kejelasan.
DE kemudian melapor ke polisi dengan nomor LP No. STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/POLDA tanggal 2 April 2024, serta ke Yanduan Bid Propam Polda Sumut. Namun, kedua laporan itu belum juga menunjukkan perkembangan berarti.
Setelah kasusnya ramai diberitakan, penyidik Bripka Januari Gunarso dari Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut kembali memanggil DE, Rabu (15/10/2025). DE mengaku mendapat informasi bahwa AKBP DP telah berulang kali dipanggil, namun tak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau memang tidak bersalah, kenapa takut bersaksi? Saya sangat berharap perhatian dari Bapak Kapolda. Tolonglah saya, Pak,” ucap DE.
Sementara itu, praktisi hukum Robi Anugerah Marpaung, S.H., M.H., menilai lambannya penanganan perkara ini menunjukkan citra Polri yang sulit diperbaiki.
“Pelapor eks polisi, terlapornya polisi, pengawasnya juga polisi. Kalau sesama polisi saja sulit diselesaikan, bagaimana dengan masyarakat biasa?” kata Robi, pemilik RAM Law Office Jakarta.
Robi juga menegaskan, penyidik memiliki wewenang melakukan penjemputan paksa terhadap saksi yang mangkir, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
“Panggil dan jemput paksa agar perkara ini terang benderang. Jangan sampai ada yang dihukum, sementara yang lain dilindungi. Itu tidak adil,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumut Irjen Pol Wishnu Hermawan, Dirreskrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dan AKBP DP belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/10/2025).














