MEDAN – Mantan Kepala Rumah Sakit (RS) PHC, dr. Safril, angkat bicara terkait tuduhan dugaan pelecehan terhadap dua orang bawahannya yang viral di media sosial dan sejumlah media daring. Dalam konferensi pers pada Senin (6/10/2025), ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah dan telah mengganggu dirinya beserta keluarga.
“Saya ingin meluruskan bahwa tidak pernah ada tindakan pelecehan seperti yang dituduhkan. Tuduhan itu tidak benar dan sangat mengganggu saya serta keluarga,” ujar dr. Safril di hadapan sejumlah awak media.
Menurut dr. Safril, isu tersebut muncul setelah dua pegawai yang melaporkannya—berinisial TKD dan S—menghadapi masalah kinerja di rumah sakit. Keduanya merupakan karyawan kontrak dengan masa kerja yang berbeda, satu di antaranya telah bekerja lebih dari lima tahun.
Dalam penjelasannya, dr. Safril memaparkan bahwa pada Maret 2025, pihak rumah sakit menilai kinerja TKD menurun. Kontrak kerjanya hanya diperpanjang enam bulan dengan catatan perbaikan kinerja. Namun, pada Agustus 2025, tim teknologi informasi dan operasional menemukan dugaan pelanggaran prosedur terkait pengeluaran obat tanpa resep pasien melalui akun milik TKD.
“Obat keluar, tetapi tidak ada pasien yang berobat pada hari itu. Setelah diselidiki, ternyata obat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa resep,” jelasnya.
Atas pelanggaran itu, TKD menerima dua surat peringatan dan tidak direkomendasikan untuk perpanjangan kontrak. Sebelum keputusan resmi dikeluarkan, TKD mengadukan bahwa dirinya pernah mengalami pelecehan oleh kepala rumah sakit pada tahun 2024.
“Ini tidak masuk akal. Selama setahun setelah waktu yang disebutkan dalam tuduhan itu, dia masih bekerja seperti biasa, bahkan kontraknya beberapa kali diperpanjang. Baru ketika dia mendapat dua surat peringatan, tuduhan itu muncul,” tegas dr. Safril.
Kasus serupa, lanjutnya, juga terjadi pada pegawai lain, seorang perawat berinisial S, yang dinilai melakukan pelanggaran prosedur layanan pasien. Dari hasil evaluasi tim independen rumah sakit, ditemukan beberapa catatan medis pasien yang ternyata merupakan salinan dari catatan dinas sebelumnya tanpa pemeriksaan ulang terhadap pasien.
“Hal ini sangat berisiko bagi keselamatan pasien. Kami sudah melakukan pembinaan, bahkan pelatihan ulang. Namun dalam waktu satu bulan, yang bersangkutan kembali mendapat dua surat peringatan,” ungkapnya.
Tak lama setelah itu, S juga melaporkan dugaan pelecehan dengan waktu kejadian berbeda dari laporan TKD, yakni pada tahun 2023.
Merasa difitnah, dr. Safril menyatakan telah melaporkan balik kedua pegawai tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan pencemaran nama baik.
“Sabtu lalu saya resmi membuat laporan balik ke Polda. Saya juga sudah berkoordinasi dengan penasihat hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya telah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kepala Rumah Sakit PHC sejak 29 September 2025, menyusul maraknya pemberitaan di media.
“Saya menghormati keputusan manajemen. Namun saya tegaskan, saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Ini sangat memengaruhi kehidupan saya, istri, dan anak-anak saya,” pungkasnya.
Dr. Safril menegaskan bahwa dirinya akan fokus pada proses hukum dan menunggu tindak lanjut dari laporan yang telah dibuat. Ia berharap publik tidak langsung mempercayai informasi yang beredar sebelum ada keputusan resmi dari pihak berwenang.
“Saya percaya kebenaran akan terungkap. Biarkan proses hukum berjalan secara adil,” tutupnya.