Medan, 25 September 2025 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan menggerebek sarang yg narkoba di kawasan Jermal 15, Kecamatan Medan Denai, pada Kamis (25/9/2025). Lokasi tersebut dikenal warga sebagai lapak narkoba yang meresahkan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, membenarkan penangkapan itu saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut Thommy, penggerebekan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Jermal 15. Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat menuju lokasi yang menjadi target operasi.
“Begitu anggota tiba, sejumlah orang mencoba melarikan diri. Namun, petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sehingga upaya itu berhasil digagalkan,” ujar Thommy.
Selain mengamankan lima terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar, alat isap (bong), timbangan elektrik, serta dua mesin judi jackpot. Barang bukti dan para terduga pelaku dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Agar praktik serupa tidak terulang, lapak yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba maupun mesin judi yang ditemukan langsung dihancurkan dan dibakar,” tegas Thommy.
Ia menambahkan, pemerintah daerah diharapkan turut serta dalam pengawasan terhadap bangunan yang terindikasi menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
“Jika ditemukan, pemerintah setempat dapat berkolaborasi dengan aparat keamanan untuk memusnahkannya, sehingga praktik semacam ini tidak terulang,” pungkasnya.