Medan – Tim Opsnal Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria pelaku pencurian di sebuah rumah kos di Jalan PWS No. 30, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (4/9/2025).
Pelaku berinisial Abrori Syafrizal Yaman Srg (43), warga Jalan PWS No. 45, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah. Ia ditangkap setelah mencuri telepon genggam dan jam tangan milik penghuni kos, Melia Mutiara Karina Solin (28).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru IPTU Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk ke lantai dua rumah kos, lalu membuka kamar korban yang sedang tertidur. Dari kamar tersebut, pelaku mengambil satu unit telepon genggam merek Vivo Y22 warna biru dan satu buah jam tangan.
“Korban baru menyadari barang miliknya hilang saat bangun tidur pukul 07.00 WIB. Setelah dicek, handphone dan jam tangan sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pemilik kos dan Polsek Medan Baru,” kata IPTU Poltak, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan laporan, tim opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Tidak lama berselang, pelaku berhasil diamankan di seputaran Jalan PWS, wilayah Polsek Medan Baru. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti handphone milik korban yang rencananya hendak dijual.
Pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup IPTU Poltak.














