Binjai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali melakukan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Emplasemen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa (2/9/2025) siang.
Penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri itu berhasil mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi serta barang bukti narkoba.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut dua orang pelaku berhasil diamankan.
Kedua pria itu masing-masing berinisial A (45), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, serta N (55), warga Jalan Tjut Nyak Dhien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
“Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 gram, satu unit timbangan digital, satu buah dompet hitam, uang hasil penjualan Rp70.000, dan satu bungkus plastik klip transparan,” ungkap AKP Junaidi, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan Polres Binjai berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan memusnahkan barak-barak yang digunakan sebagai tempat pengguna narkoba.
“Agar lokasi itu tidak dipergunakan lagi, personel Satresnarkoba melakukan pembongkaran barak narkoba, lalu dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Junaidi.














