Medan – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit mesin genset di kawasan Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban dalam peristiwa ini adalah Reno Armin Sihombing (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Iskandar Muda No. 56 A, Medan Baru. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit mesin genset.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Samuel Gindo Sibuea (45), warga Jalan Rotan 14 No. 7, Kelurahan Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, dan Mawardi (37), warga Jalan Selamat, Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota. Keduanya diketahui bekerja sebagai juru parkir.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu gembok besi yang sudah rusak serta satu potong kaus berwarna abu-abu.
Kapolsek Medan Baru melalui kanit reskrem iptu pm tambunan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan tersangka pertama, Samuel Gindo Sibuea, yang sedang duduk di sebuah warung di Jalan Terong. Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan,” ujar Ipda Fidial.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, Mawardi, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Iskandar Muda saat sedang mengutip parkir.
Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.














