Medan, 14 Agustus 2025 – Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kodam I Bukit Barisan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeksekusi bangunan tempat hiburan malam (THM) Marcopolo di Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena THM Marcopolo diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Pak Kapolda Sumut tadi menyampaikan bahwa tempat ini dijadikan sarang atau lokasi jual beli narkoba,” ujar Bobby, Kamis (14/8/2025).
Bobby juga menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki legalitas apa pun, baik izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG). Selain itu, izin usaha hiburan malam pun tidak dimiliki.
“Hari ini kami bersama seluruh Forkopimda Sumatera Utara—ada Pak Kapolda, Pangdam, DPRD Sumut, Kejati—menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di tempat ini,” ucap Bobby.
Eksekusi dilakukan pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB. Sempat terjadi perdebatan panjang dengan Sekjen DPP. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam lokasi oleh petugas, penertiban tetap dilaksanakan.
Dalam operasi tersebut, Polda Sumut menurunkan ratusan personel dari Satuan Brimob, Direktorat Sabhara, dan Direktorat Narkoba. Kodam I Bukit Barisan juga mengerahkan ratusan personel, dibantu oleh anggota Satpol PP Pemprov Sumut.
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan wilayah Sumatera Utara untuk aktivitas melanggar hukum.














