MEDAN – Tim Opsnal Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial FS (30), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tabung gas milik warga di Jalan Pelajar No. 138-A, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Medan.

Terduga pelaku diamankan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, IPTU Poltak M. Tambunan, S.H., M.H.
Berawal dari Hilangnya Tabung Gas di Dapur
Kasus pencurian ini bermula pada 30 September 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, adik pelapor hendak memasak di dapur rumahnya. Namun, ketika mencoba menyalakan kompor gas, api tidak menyala.
Setelah diperiksa, tabung gas yang sebelumnya berada di tempatnya ternyata sudah hilang.
Pelapor, Deli Noviyanti Elizabeth Simatupang (42), kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan memasuki area dapur bersama seorang laki-laki yang membawa becak.
Keduanya diduga mengambil tabung gas milik korban.
Merasa dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota agar kejadian tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diamankan di Jalan Tuasan
Berdasarkan informasi masyarakat, petugas kemudian bergerak menuju Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati FS sedang berada di sebuah pos satpam. Petugas selanjutnya mengamankan perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, FS diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian tabung gas di rumah korban bersama seorang laki-laki yang dikenalnya dengan nama panggilan OKOP.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan, tabung gas tersebut kemudian dijual seharga Rp200.000 di kawasan Jalan Pasar Merah, Gang Langgar, tepatnya di sebuah kedai tuak.
Dari hasil penjualan tersebut, FS disebut menerima bagian sebesar Rp80.000, sedangkan seorang lainnya berinisial IPO disebut menerima Rp60.000. Pembagian sisa uang hasil penjualan tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Setelah diamankan, FS dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pernah Menjalani Hukuman dalam Kasus Lain
Berdasarkan informasi yang disampaikan, FS pernah berhadapan dengan hukum pada 2019 dalam perkara yang berkaitan dengan mucikari. Ia disebut menjalani hukuman selama satu tahun di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta.
Riwayat tersebut merupakan perkara berbeda dari dugaan pencurian tabung gas yang kini sedang ditangani.
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Hingga proses hukum berjalan, status hukum terduga pelaku tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Razali)














