Win News TV
  • Beranda
  • Nasional
    Kepling Medan Polonia Berhasil Ditangkap POLDA SUMUT, 600 Butir Ekstai- Beliau Sebagai Kurir Dijanjikan Uang Rp4 JUTA

    Kepling Medan Polonia Berhasil Ditangkap POLDA SUMUT, 600 Butir Ekstai- Beliau Sebagai Kurir Dijanjikan Uang Rp4 JUTA

    TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

    TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

    PTPN IV PalmCo Jadikan Kebun dan Pabrik Laboratorium Kesiapan Kerja, Serap Lebih dari 1.300 Peserta Magang

    PTPN IV PalmCo Jadikan Kebun dan Pabrik Laboratorium Kesiapan Kerja, Serap Lebih dari 1.300 Peserta Magang

    Satkom Warta Polda Sumut gelar Safety Riding keliling Kota Medan, mempererat Silaturahmi dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Satkom Warta Polda Sumut gelar Safety Riding keliling Kota Medan, mempererat Silaturahmi dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Jumat Berkah DPC GRIB JAYA Kota Medan Bersama PAC Selayang Bagikan 700 Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan dan Driver Ojek Online

    Jumat Berkah DPC GRIB JAYA Kota Medan Bersama PAC Selayang Bagikan 700 Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan dan Driver Ojek Online

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

    Komitmen Melayani Masyarakat, Polsek Medan Kota Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Lancar di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan

    Komitmen Melayani Masyarakat, Polsek Medan Kota Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Lancar di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan

    Bakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke – 80 Polres Pakpak Bharat Laksanakan Donor Darah Bantu Masyarakat.

    Bakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke – 80 Polres Pakpak Bharat Laksanakan Donor Darah Bantu Masyarakat.

    Andi Apresiasi Kinerja Kejagung RI di Kasus BGN : Harap Proses Hukum Transparan Hingga Tuntas

    Andi Apresiasi Kinerja Kejagung RI di Kasus BGN : Harap Proses Hukum Transparan Hingga Tuntas

    Trending Tags

    • Berita Daerah
    • Politik & Hukum
    • Ekonomi
    • Teknologi

      Trending Tags

      • CES 2017
      • Super Car
      • eSports
      • Best Phone 2017
    • Internasional
    • Editorial
    No Result
    View All Result
    Win News TV
    No Result
    View All Result
    Win News TV
    Home Daerah

    Kelola 10 Akun TEVI untuk Sebar Konten Pornografi, Polda Sumut Tangkap Pelaku

    Redaksi by Redaksi
    Oktober 29, 2026
    in Daerah
    0
    Kelola 10 Akun TEVI untuk Sebar Konten Pornografi, Polda Sumut Tangkap Pelaku
    Share on FacebookShare on Twitter

    MEDAN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui platform media sosial TEVI. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial SMS diamankan di kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/10/2026).

    Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan personel untuk mendeteksi konten bermuatan pornografi di media sosial.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, tim patroli siber menemukan beberapa akun yang diduga memuat konten asusila dan pornografi. Selanjutnya, kami melakukan pendalaman dan identifikasi untuk mengetahui pemilik akun tersebut,” ujar Bayu saat doorstop di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).

    Setelah melakukan penelusuran, personel Unit 3 Subdit 2 Ditressiber Polda Sumut mendatangi kediaman tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengelola akun-akun tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mengunduh foto dan video bermuatan pornografi dari situs web, kemudian mengunggahnya kembali melalui 10 akun TEVI yang dibuat sejak 14 Februari 2025.

    “Modus operandi tersangka adalah mengunduh beberapa video dan foto bermuatan asusila atau pornografi, kemudian mempostingnya ke akun media sosial TEVI yang telah dibuat sebanyak 10 akun,” kata Bayu.

    Menurut dia, konten tersebut dapat diakses oleh pengguna platform. Tersangka diduga memanfaatkan fitur pemberian hadiah atau gift berupa bintang untuk memperoleh keuntungan dari aktivitasnya.

    “Di TEVI itu ada beberapa konten yang mengandung pornografi atau asusila yang bisa dilihat oleh orang banyak. Untuk memperoleh keuntungan, tersangka menggunakan sistem gift berupa bintang yang kemudian pembayarannya masuk melalui aplikasi DANA,” jelasnya.

    Bayu menerangkan, nilai hadiah yang diberikan pengguna berbeda-beda, bergantung pada jumlah bintang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan awal, setiap 100 bintang bernilai sekitar satu dolar AS.

    Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp6,4 juta. Uang itu dicairkan melalui akun DANA atas nama tersangka, kemudian dipindahkan ke rekening Bank BRI miliknya.

    “Keuntungannya saat ini sekitar Rp6.400.000,” ungkap Bayu.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo, kartu SIM Telkomsel, akun DANA, buku rekening BRI, serta kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

    Bayu menambahkan, tersangka mengaku tidak mengenal pemeran dalam video yang diunggahnya. Konten tersebut diperoleh secara acak melalui internet, lalu disebarkan kembali menggunakan akun-akun yang dikelolanya.

    “Tidak kenal. Jadi, dia mengunduh gambar atau video secara acak, kemudian melalui akun TEVI tersebut disiarkan,” ujarnya.

    Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Bayu mengatakan penyidik masih mendalami bagaimana tersangka mengetahui dan menjalankan aktivitas tersebut. Ia belum menyimpulkan adanya sindikat dalam perkara ini.

    “Sedang kita dalami. Karena aktivitas seperti ini juga ditemukan di media sosial, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana tersangka menjalankan kegiatan tersebut,” katanya.

    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 31 serta Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.

    Dalam ketentuan yang disebutkan penyidik, ancaman pidananya berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun atau denda sesuai kategori yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Previous Post

    Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan

    Next Post

    Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Laksanakan Kunjungan Kerja ke Lahan Ketahanan Pangan Rutan Tanjung Pura

    Redaksi

    Redaksi

    Next Post
    Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Laksanakan Kunjungan Kerja ke Lahan Ketahanan Pangan Rutan Tanjung Pura

    Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Laksanakan Kunjungan Kerja ke Lahan Ketahanan Pangan Rutan Tanjung Pura

    Kanwil Ditjenpas Sumut dan Bapas Medan Sosialisasikan Kelayan BINTER di Kantor Bupati Langkat,Rutan Tanjung Pura Hadir Dukung Reintegrasi Sosial

    Kanwil Ditjenpas Sumut dan Bapas Medan Sosialisasikan Kelayan BINTER di Kantor Bupati Langkat,Rutan Tanjung Pura Hadir Dukung Reintegrasi Sosial

    Kapolrestabes Medan Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Kampung Baru, Diperkirakan 800 KK Terdampak

    Kapolrestabes Medan Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Kampung Baru, Diperkirakan 800 KK Terdampak

    Please login to join discussion
    Advertisement Banner

    Recommended Reading

      BERITAPOPULER

      Win News TV

      winnewstv.com adalah portal berita nasional Indonesia yang menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip intelektualitas. Mengusung tagline “Warta Intelektual Nusantara”, kami hadir untuk memberikan wawasan yang mencerahkan, mendalam, dan berimbang bagi masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan.

      Follow Us

      Recent News

      Hari Keenam Ops Patuh Toba 2026, Polda Sumut Padukan Penindakan dan Edukasi Keselamatan

      Hari Keenam Ops Patuh Toba 2026, Polda Sumut Padukan Penindakan dan Edukasi Keselamatan

      Oktober 31, 2026
      Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Medan Salurkan 1000 Nasi Untuk Korban Banjir Di Wilayah Hukum Polsek Medan Kota

      Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Medan Salurkan 1000 Nasi Untuk Korban Banjir Di Wilayah Hukum Polsek Medan Kota

      Oktober 31, 2026
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber

      © 2025 Win News TV - Warta Intelektual Nusantara

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Nasional
      • Berita Daerah
      • Politik & Hukum
      • Ekonomi
      • Teknologi
      • Internasional
      • Editorial

      © 2025 Win News TV - Warta Intelektual Nusantara