TANJUNG PURA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mengusulkan tiga warga binaan mengikuti program rehabilitasi dan reedukasi, Jumat (9/10/2026).
Dari tiga warga binaan yang diusulkan, satu orang direkomendasikan mengikuti program rehabilitasi, sedangkan dua lainnya diusulkan mengikuti program reedukasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembinaan terhadap warga binaan, khususnya yang memiliki latar belakang penyalahgunaan narkotika. Program tersebut diharapkan mampu mendukung pemulihan, perubahan perilaku, serta mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik.
Pelaksanaan sidang TPP ini juga sejalan dengan kebijakan penanganan kelebihan kapasitas hunian (overcrowding) melalui pembentukan pusat rehabilitasi dan reedukasi. Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi strategis untuk mengurangi kepadatan hunian sekaligus menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Sebelum diusulkan mengikuti program, ketiga warga binaan terlebih dahulu menjalani asesmen guna memperoleh gambaran awal yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Asesmen yang dipimpin oleh Zulfikar selaku Ketua Sidang TPP tersebut mencakup pendataan riwayat penggunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, serta identifikasi kondisi fisik dan psikologis maupun potensi yang dimiliki masing-masing warga binaan.
Proses asesmen ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan calon peserta memenuhi persyaratan dan memperoleh program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Melalui program rehabilitasi dan reedukasi, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura berharap para warga binaan dapat memperbaiki diri, memulihkan kondisi, serta membangun kesiapan untuk menjalani kehidupan yang lebih positif dan produktif setelah kembali ke masyarakat.
Selain memberikan manfaat bagi warga binaan, langkah ini diharapkan turut mendukung pengurangan kepadatan hunian serta mendorong terwujudnya sistem pemasyarakatan yang modern, efektif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Dengan pendekatan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan, pemasyarakatan diharapkan tidak hanya menjadi tempat menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi ruang untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.














