MEDAN — Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau pembongkaran rumah kosong. Seorang pria bernama Dodi Gunawan (31) berhasil diamankan petugas saat berjalan kaki di Jalan Iskandar Muda Baru, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, IPTU Muhamad Yusuf Sidabutar, SH, bersama Panit 1, Panit 2, dan personel Tim Opsnal Polsek Medan Baru.
Dodi Gunawan, warga Jalan Pasundan, Gang GHB, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya terkait keberadaan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah bangunan kosong di Jalan Punak No. 21, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, serta di lingkungan Yayasan Sekolah Amir Hamzah, Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim iptu M Yusuf dabutar bersama Panit 1 dan Panit 2 serta Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian menemukan dan mengamankan Dodi yang sedang berada di pinggir Jalan Iskandar Muda Baru.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tang potong dan satu buah obeng yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pembongkaran dan pencurian.
Akui Beraksi Bersama Sejumlah Rekan
Berdasarkan hasil interogasi awal, Dodi mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong di Jalan Punak No. 21, Kecamatan Medan Petisah, bersama seorang rekannya berinisial Aris yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk melalui pintu depan rumah. Bahkan, sekitar satu minggu kemudian, pelaku kembali mendatangi lokasi yang sama untuk melakukan pencurian.
Tak hanya itu, Dodi juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian di bangunan Yayasan Sekolah Amir Hamzah, Jalan Meranti, Kelurahan Sekip. Dalam menjalankan aksinya di lokasi tersebut, pelaku diduga beraksi bersama tiga rekannya, masing-masing berinisial Aris, Iam, dan Ono, yang kini masih dalam pencarian petugas.
Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan memanjat tembok dari samping bangunan sekolah, kemudian mengambil kabel dan sejumlah barang lainnya menggunakan tang potong.
Barang Curian Dijual kepada Penadah
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang-barang hasil curian tersebut langsung dijual pada hari yang sama. Barang hasil kejahatan dibawa pada pagi hari ke kawasan Jalan Karya dan dijual kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Apok.
Sementara itu, dalam kasus pencurian di rumah milik Hendra (45), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Sawah Lunto, Kecamatan Medan Kota, sejumlah barang dilaporkan hilang.
Adapun barang-barang yang menjadi kerugian korban meliputi tiga unit mesin air merek Sanyo, dua unit televisi Samsung berukuran 43 inci, lima unit kipas angin, satu buah kompor gas, dua unit bagian luar (outdoor) AC, empat buah kursi makan beserta meja makan, empat buah keran air, serta satu unit receiver CCTV.
Sempat Melawan Saat Pengembangan
Setelah mengamankan pelaku, Tim Opsnal Polsek Medan Baru kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.
Namun, dalam proses pengembangan tersebut, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Personel kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.
Selanjutnya, Dodi bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Baru guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Razali)














