Depok, Senin (8/9/2025) — Clevi Patrik Rutman (34), warga Depok, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang satpam lanjut usia berinisial N (60). Aksi penganiayaan itu dipicu persoalan portal perumahan di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky, menjelaskan bahwa pelaku sempat mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan penganiayaan. Meski tidak dalam keadaan mabuk, pengaruh miras membuat emosi tersangka mudah tersulut.
“Keterangan pelaku tidak mabuk, tetapi habis minum. Habis minum, tapi tidak mabuk,” ujar AKP Rizky dalam jumpa pers di Polsek Sukmajaya, Senin (8/9/2025).
Menurut Rizky, peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) malam. Saat itu, korban menutup portal perumahan ketika tersangka hendak keluar. Ucapan korban membuat Clevi tersinggung hingga naik pitam.
“Pengaruh minuman itu membuat pelaku emosi. Dengan pernyataan yang sebenarnya tidak terlalu kasar, tetapi karena pengaruh tadi, pelaku naik pitam dan akhirnya melakukan pemukulan berulang kali,” tuturnya.
Clevi menganiaya korban dengan cara mendorong, memukul, dan menendang. Akibatnya, korban mengalami luka memar di pelipis kanan serta patah tulang di pergelangan kaki kiri.
“Motif tersangka adalah ingin keluar perumahan yang sudah ditutup portal oleh korban. Karena merasa tersinggung, pelaku melakukan penganiayaan,” jelas Rizky.
Atas perbuatannya, Clevi dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.