Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu bersama istri, anak, dan cucunya di Kabupaten Karo.
Ketiga terdakwa, yakni Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring, sebelumnya divonis berbeda oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe. Bebas dan Yunus dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara Rudi hanya 20 tahun penjara. Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena menilai putusan tidak sesuai dengan tuntutan pidana mati, PT Medan memperberat hukuman Rudi menjadi seumur hidup.
“Secara hukum, putusan PT Medan memang belum sesuai dengan tuntutan JPU maupun harapan keluarga korban yang meminta pidana mati. Tetapi, sudah menunjukkan langkah positif dengan menyamakan hukuman seluruh terdakwa,” kata perwakilan LBH Medan dalam keterangan pers, Rabu (3/9/2025).
Meski demikian, LBH Medan bersama keluarga korban dan Komunitas Keluarga Jurnalis (KKJ) menegaskan perjuangan belum selesai. Mereka menduga masih ada aktor intelektual di balik kasus ini yang belum tersentuh hukum.
Eva Meliani Pasaribu, anak korban, menduga keterlibatan seorang oknum TNI berinisial Koptu HB, pemilik usaha judi yang kerap diberitakan almarhum Rico. Laporan mengenai dugaan tersebut telah disampaikan ke Polisi Militer Kodam I/BB lebih dari satu tahun lalu, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.
“Diduga oknum tersebut masih bebas berkeliaran dan bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti berupa saksi, surat, dan petunjuk sudah diberikan,” ungkap LBH Medan.
LBH Medan menilai lambannya penanganan kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Peristiwa pembunuhan Rico dan keluarganya juga dinilai melanggar Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, dan Undang-Undang Pers.
Untuk itu, LBH Medan mendesak Komisi I, III, dan XIII DPR RI memberi atensi serius terhadap kasus ini, Pomdam I/BB segera memeriksa secara profesional keterlibatan Koptu HB, serta mendorong jurnalis dan masyarakat mengawal proses hukum hingga tuntas.














