Win News TV
  • Beranda
  • Nasional
    Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Cabang Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan

    Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Cabang Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan

    GARNIZUN Dukung BNN Larang Vape: H. Ardiansyah Saragih Tegaskan Rokok Elektrik Kini Jadi Modus Baru Peredaran Narkotika

    GARNIZUN Dukung BNN Larang Vape: H. Ardiansyah Saragih Tegaskan Rokok Elektrik Kini Jadi Modus Baru Peredaran Narkotika

    Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

    Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

    Penangkapan Wartawan di Mojokerto Menuai Sorotan, Advokat Sebut Diduga Ada Unsur Jebakan

    Penangkapan Wartawan di Mojokerto Menuai Sorotan, Advokat Sebut Diduga Ada Unsur Jebakan

    Jangan Panik! Stok BBM di Medan Aman, GWI Sumut Himbau Masyarakat Tetap Tenang

    Jangan Panik! Stok BBM di Medan Aman, GWI Sumut Himbau Masyarakat Tetap Tenang

    Kanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Pelayanan dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

    Kanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Pelayanan dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

    Kapolda Sumut Hadiri Launching Serentak SPPG Polri, Tegaskan Komitmen Dukung Program Gizi Nasional

    Kapolda Sumut Hadiri Launching Serentak SPPG Polri, Tegaskan Komitmen Dukung Program Gizi Nasional

    Presiden Prabowo Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Kapolda Sumut

    Presiden Prabowo Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Kapolda Sumut

    Update ATR 42-500 IAT Jatuh di Gunung Bulusaraung, SAR Temukan Dua Korban dan Terus Cari Black Box

    Update ATR 42-500 IAT Jatuh di Gunung Bulusaraung, SAR Temukan Dua Korban dan Terus Cari Black Box

    Trending Tags

    • Berita Daerah
    • Politik & Hukum
    • Ekonomi
    • Teknologi

      Trending Tags

      • CES 2017
      • Super Car
      • eSports
      • Best Phone 2017
    • Internasional
    • Editorial
    No Result
    View All Result
    Win News TV
    No Result
    View All Result
    Win News TV
    Home Nasional

    Pengadilan Tinggi Medan Hukum Seumur Hidup Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Rico, LBH Medan: Aktor Intelektual Masih Bebas

    Redaksi by Redaksi
    September 3, 2025
    in Nasional
    0
    Pengadilan Tinggi Medan Hukum Seumur Hidup Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Rico, LBH Medan: Aktor Intelektual Masih Bebas
    Share on FacebookShare on Twitter

    Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu bersama istri, anak, dan cucunya di Kabupaten Karo.

    Ketiga terdakwa, yakni Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring, sebelumnya divonis berbeda oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe. Bebas dan Yunus dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara Rudi hanya 20 tahun penjara. Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena menilai putusan tidak sesuai dengan tuntutan pidana mati, PT Medan memperberat hukuman Rudi menjadi seumur hidup.

    “Secara hukum, putusan PT Medan memang belum sesuai dengan tuntutan JPU maupun harapan keluarga korban yang meminta pidana mati. Tetapi, sudah menunjukkan langkah positif dengan menyamakan hukuman seluruh terdakwa,” kata perwakilan LBH Medan dalam keterangan pers, Rabu (3/9/2025).

    Meski demikian, LBH Medan bersama keluarga korban dan Komunitas Keluarga Jurnalis (KKJ) menegaskan perjuangan belum selesai. Mereka menduga masih ada aktor intelektual di balik kasus ini yang belum tersentuh hukum.

    Eva Meliani Pasaribu, anak korban, menduga keterlibatan seorang oknum TNI berinisial Koptu HB, pemilik usaha judi yang kerap diberitakan almarhum Rico. Laporan mengenai dugaan tersebut telah disampaikan ke Polisi Militer Kodam I/BB lebih dari satu tahun lalu, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.

    “Diduga oknum tersebut masih bebas berkeliaran dan bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti berupa saksi, surat, dan petunjuk sudah diberikan,” ungkap LBH Medan.

    LBH Medan menilai lambannya penanganan kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Peristiwa pembunuhan Rico dan keluarganya juga dinilai melanggar Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, dan Undang-Undang Pers.

    Untuk itu, LBH Medan mendesak Komisi I, III, dan XIII DPR RI memberi atensi serius terhadap kasus ini, Pomdam I/BB segera memeriksa secara profesional keterlibatan Koptu HB, serta mendorong jurnalis dan masyarakat mengawal proses hukum hingga tuntas.

    Previous Post

    Doa Lintas Agama, Kapolda Sumut : Kritik Jadi Energi, Polisi Hadir untuk Masyarakat

    Next Post

    Kebersamaan Warga, Petugas, dan Ojol Gotong Royong Bersihkan Halte Transjakarta Senen Sentral

    Redaksi

    Redaksi

    Next Post
    Kebersamaan Warga, Petugas, dan Ojol Gotong Royong Bersihkan Halte Transjakarta Senen Sentral

    Kebersamaan Warga, Petugas, dan Ojol Gotong Royong Bersihkan Halte Transjakarta Senen Sentral

    APOB Tegaskan Ojol Jangan Terprovokasi Oknum-oknum Perusuh

    APOB Tegaskan Ojol Jangan Terprovokasi Oknum-oknum Perusuh

    Tiga Bandit Ditembak, Polisi Ringkus Enam Pelaku Pembobolan Sekolah An-Nizam

    Tiga Bandit Ditembak, Polisi Ringkus Enam Pelaku Pembobolan Sekolah An-Nizam

    Advertisement Banner

    Recommended Reading

      BERITAPOPULER

      Win News TV

      winnewstv.com adalah portal berita nasional Indonesia yang menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip intelektualitas. Mengusung tagline “Warta Intelektual Nusantara”, kami hadir untuk memberikan wawasan yang mencerahkan, mendalam, dan berimbang bagi masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan.

      Follow Us

      Recent News

      Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar: Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan

      Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar: Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan

      April 25, 2026
      Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan

      Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan

      April 25, 2026
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber

      © 2025 Win News TV - Warta Intelektual Nusantara

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Nasional
      • Berita Daerah
      • Politik & Hukum
      • Ekonomi
      • Teknologi
      • Internasional
      • Editorial

      © 2025 Win News TV - Warta Intelektual Nusantara