Minahasa, 7 Juli 2025 – Status “Desa Berkembang” yang disematkan kepada Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur, Sulawesi Utara, kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 772.196.000 memicu polemik dan krisis kepercayaan.
Muncul kejanggalan serius dalam laporan keuangan desa, terutama dalam pencatatan kegiatan Posyandu yang terduplikasi lima kali dengan nominal berbeda, serta adanya anggaran misterius senilai Rp 79,2 juta untuk “keadaan mendesak” tanpa penjelasan.
Sorotan tertuju pada Kepala Desa Jeril Lompoliu, yang enggan memberikan klarifikasi kepada media. Saat hendak diwawancarai pada Senin (07/07/2025), Jeril menolak memberi keterangan dan menutup pintu komunikasi.
Kasus ini mencuat di Desa Atep Oki, wilayah administratif di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Dana Desa tahun 2024 dicairkan dalam dua tahap:
Tahap I: Rp 316.651.000 (41,01%)
Tahap II: Rp 455.545.000 (58,99%)
Total: Rp 772.196.000
Masyarakat mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut, sebab manfaatnya hampir tidak dirasakan warga. Kejanggalan muncul dari pengulangan pos kegiatan yang tidak wajar, serta adanya dana mendesak tanpa dasar kejadian. Hal ini memicu dugaan adanya manipulasi administratif atau penyalahgunaan anggaran.
Wakil Ketua BPD Atep Oki, Jonni, secara terbuka membantah pernyataan kepala desa mengenai tahapan proyek dan mengecam penggunaan dana tanpa kejelasan
“Dana keadaan mendesak seharusnya untuk bencana atau situasi genting. Tapi kami tidak tahu darurat apa yang dimaksud,” tegas Jonni.
Kini, masyarakat Atep Oki menuntut transparansi, audit independen, dan proses hukum atas dugaan penyimpangan tersebut. Status “desa berkembang” yang seharusnya menjadi simbol kemajuan, justru kini dipertanyakan validitasnya.














