Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap fakta di balik video viral dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang mahasiswa berinisial DS saat aksi unjuk rasa di DPRD Sumut, Rabu (26/8/2025).
LBH Medan menegaskan akan melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polda Sumut.
Korban diketahui bernama DS, mahasiswa semester akhir Politeknik Negeri Medan (Polmed). Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menjelaskan bahwa saat kejadian DS tengah bersama empat temannya untuk membahas tugas akhir di sebuah lokasi tak jauh dari tempat aksi.
“Saat itu mereka hanya melintas di jalan yang ditutup dan melihat aksi unjuk rasa. Namun tiba-tiba kericuhan terjadi, gas air mata ditembakkan, massa berlarian, dan DS justru ditangkap polisi,” ujar Irvan dalam konferensi pers di Kantor LBH Medan, Sabtu (30/8/2025).
Menurut penuturan DS kepada LBH dan KontraS, ia ditangkap dengan cara dicekik, dipiting, dan dibanting ke lantai. Setelah itu, ia diseret, diangkat, lalu dijatuhkan. Wajah DS bahkan diinjak berkali-kali, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.
“Yang lebih kejam, saat memukul korban polisi juga berkata ‘mati kau, mati kau’. Setelah tidak sadarkan diri, korban justru dibiarkan begitu saja,” jelas Irvan.
Beruntung, pegawai Bank Mandiri yang berada di sekitar lokasi menolong DS. Korban dibawa ke musala, lalu ke Rumah Sakit Malahayati Medan. Seluruh biaya perawatan ditanggung pegawai bank tersebut. Saat kejadian, ponsel DS juga hilang diduga diambil aparat.
Akibat dugaan penyiksaan itu, DS mengalami pendarahan di kepala. Namun ia hanya mendapat perawatan rawat jalan karena keterbatasan biaya.
Irvan menyebut, setelah video viral, dua polisi dari Paminal Polda Sumut mendatangi DS dengan alasan ingin mengobatinya. “Itu hanya reaksi terlambat, sekadar mengambil momentum,” tegasnya.
Kepala Operasional KontraS Sumut, Dinda Zahra Noviyanti, menambahkan bahwa DS tidak membawa senjata atau melakukan perlawanan saat ditangkap. “Polisi tetap memukul dan menginjak korban. Lebih parah, mereka membiarkan DS kejang-kejang tanpa pertolongan. Itu jelas pelanggaran standar penggunaan kekuatan aparat,” ujarnya.
Menurut Dinda, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menegaskan tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
DS hanya berucap singkat mengenai kasusnya. “Saya hanya minta keadilan,” katanya lirih.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan, menyatakan pihaknya masih menelusuri dugaan penyiksaan tersebut. “Kami melakukan pendalaman. Jika terbukti dilakukan anggota Polri, akan ditindak tegas,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).














