Sumatera Selatan – Gugatan terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan merupakan preseden serius bagi kebebasan pers dan praktik demokrasi. Pada kamis, 5 Maret 2026, Lembaga Bantuan Hukum Palembang (LBH Palembang) selaku kuasa hukum dari 13 perusahaan media di Sumatera Selatan menghadiri sidang lanjutan perkara Nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang. Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh AEP terhadap sejumlah perusahaan media atas pemberitaan yang merupakan produk kerja jurnalistik.
Sidang kali ini beragendakan lanjutan proses mediasi dengan penyerahan resume usulan mediasi dari pihak Penggugat dan Para Tergugat. Dalam proses tersebut tidak tercapai kesepakatan antara para pihak. Oleh karena itu, mediator memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda pembacaan surat gugatan oleh Penggugat.
Dalam resume usulan mediasi, LBH Palembang menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak jurnalis serta kemerdekaan pers. Upaya gugatan terhadap karya jurnalistik ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang merupakan syarat penting dalam negara demokrasi.
Terhadap gugatan ini, LBH Palembang menyampaikan beberapa catatan penting:
Mekanisme Sengketa Pers dan Peran Dewan Pers
Setiap kegiatan jurnalistik memiliki standar profesional yang diatur melalui Kode Etik Jurnalistik.
Dalam kerangka hukum nasional, Dewan Pers memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menyelesaikan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan. Oleh karena itu, penilaian terhadap karya jurnalistik semestinya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukan langsung melalui gugatan perdata;
Pers sebagai Instrumen Kontrol Sosial
Tiga belas perusahaan pers yang didampingi LBH Palembang menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial, termasuk dalam mengawasi dan memberitakan dugaan kasus korupsi agar diketahui publik. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi serta pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers;
Penggugat Prinsipal Tidak Pernah Hadir dalam Persidangan
Sejak proses persidangan hingga tahap mediasi, penggugat prinsipal AEP tidak pernah hadir secara langsung di persidangan.
Sebaliknya, para prinsipal dari pihak media yang didampingi LBH Palembang secara konsisten hadir dengan itikad baik mengikuti seluruh tahapan proses persidangan.
Gugatan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP)
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap karya jurnalistik dapat dikualifikasikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yaitu gugatan yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers. Gugatan semacam ini tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi. Gugatan terhadap media atau jurnalis yang tidak memiliki dasar yang kuat berpotensi menjadi alat untuk membungkam kritik dan pemberitaan yang bersifat kontrol publik;
Jaminan Kebebasan Berekspresi dalam Instrumen HAM Internasional
Kebebasan menyatakan pendapat dan memperoleh informasi dijamin dalam Universal Declaration of Human Rights serta Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Instrumen tersebut menjamin hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi melalui berbagai media tanpa intervensi yang tidak sah.
LBH Palembang menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia sekaligus pilar penting demokrasi. Pers memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi, memperkuat kontrol publik terhadap kekuasaan, serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, LBH Palembang mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, organisasi pers, serta komunitas jurnalis baik di tingkat nasional maupun di Sumatera Selatan untuk bersama-sama memantau dan mengawal perkembangan perkara ini.
“Membungkam pers berarti membungkam hak publik untuk mengetahui kebenaran.”














