Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan bahwa organisasi pers tidak boleh hanya tampil sebagai atribut formal, tetapi harus benar-benar berdiri di garis depan dalam melindungi insan pers dari intimidasi, tekanan, kriminalisasi, dan segala bentuk upaya yang melemahkan kemerdekaan pers.
Menurut Dr. Imam, menjaga marwah organisasi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban moral dan tanggung jawab hukum yang harus diwujudkan dengan langkah nyata, cepat, dan terukur. Organisasi harus hadir ketika jurnalis menghadapi persoalan hukum, sengketa pemberitaan, maupun ancaman terhadap kebebasan menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Pers adalah pilar demokrasi. Karena itu, siapa pun tidak boleh dengan mudah menekan, membungkam, atau mengintimidasi kerja jurnalistik yang sah. Organisasi harus tegas. Tidak boleh ragu. Tidak boleh lemah. Ketika insan pers diserang secara tidak proporsional, organisasi wajib berdiri paling depan memberikan perlindungan hukum dan advokasi,” tegas Dr. Imam.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus tetap berjalan beriringan dengan penegakan profesionalisme. Dalam pandangannya, kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dijalankan secara bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Jurnalis harus dilindungi, tetapi jurnalis juga wajib memegang teguh etika. Karya jurnalistik harus dibangun di atas fakta, verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik. Di situlah kehormatan pers dijaga. Jadi, advokasi hukum dan disiplin etik harus berjalan bersama, tidak boleh dipisahkan,” ujarnya.
Sebagai mediator profesional, Dr. Imam juga menyoroti pentingnya penanganan sengketa pers yang efektif, terukur, dan tidak reaktif. Ia menilai setiap sengketa yang lahir dari produk jurnalistik semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam koridor hukum pers, melalui hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, dan mekanisme penyelesaian yang beradab.
“Jangan setiap kritik atau pemberitaan langsung dibawa ke pendekatan represif. Negara ini memiliki rezim hukum pers. Ada mekanisme etik, ada hak jawab, ada hak koreksi, ada Dewan Pers. Semua itu harus dihormati. Jangan sampai hukum dipakai sebagai alat tekanan untuk membungkam suara pers,” katanya.
Lebih jauh, Dr. Imam menegaskan bahwa koordinasi internal organisasi harus diperkuat agar setiap persoalan hukum yang menimpa wartawan dapat direspons cepat dan solid. Baginya, organisasi pers yang kuat bukan hanya pandai mengeluarkan pernyataan, tetapi juga siap bertindak, mendampingi, dan mengawal penyelesaian masalah sampai tuntas.
“Marwah organisasi tidak dijaga dengan kata-kata, tetapi dengan keberanian sikap, ketegasan advokasi, dan konsistensi dalam membela anggota. Organisasi pers harus menjadi benteng perlindungan, sekaligus menjadi pengingat agar seluruh insan pers tetap berada dalam koridor hukum dan etika,” tandasnya.
Dr. Imam menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ke depan organisasi harus semakin fokus pada bidang advokasi hukum, perlindungan HAM, dan penguatan profesionalisme pers. Menurutnya, hanya dengan organisasi yang solid, pers yang beretika, dan keberanian membela kebenaran, kehormatan profesi jurnalistik akan tetap terjaga di tengah tantangan zaman yang semakin keras.
“Kalau organisasi pers ingin dihormati, maka organisasi itu harus berani menjaga anggotanya, tegas menegakkan etika, dan konsisten membela kemerdekaan pers. Tidak boleh setengah-setengah. Tidak boleh hanya ramai di pernyataan, tetapi sepi dalam pembelaan.” Ketua team Advokat DPP GWI menegaskan.














