Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) berinisial JS pada Selasa malam (13/1/2026). Penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli aluminium dengan PT Indonesia Aluminium (Inalum) yang diduga menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi, menjelaskan bahwa JS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium yang terjadi pada periode 2018 hingga 2024.
“JS selaku Direktur Utama PT PASU ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium,” ujar Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/1/2026).
Menurut Indra, JS merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 Dante Sinaga, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019 Joko Susilo, serta Direktur Pelaksana PT Inalum tahun 2019 Oggy Achmad Kosasih.
Penetapan tersangka terhadap JS merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kejati Sumut. Dalam perkara ini, para tersangka diduga secara bersama-sama merekayasa skema pembayaran pembelian aluminium.
“Skema pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai dan menggunakan SKBN diubah menjadi dokumen dealer acceptance (D/A) dengan jangka waktu 180 hari,” jelas Indra.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara dengan sekitar Rp133,49 miliar.
Untuk kepentingan proses hukum, JS kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Indra.














