LABUHANBATU SELATAN — Aksi penyanderaan terhadap seorang wanita lanjut usia terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Selasa (6/1/2026) sore. Pelaku yang belum dikenal saat kejadian, menyandera korban menggunakan sebilah parang.
Korban diketahui bernama Darmawati Hasibuan (65). Saat peristiwa terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, korban tengah berada di dapur bersama seorang saksi bernama Salma Hasibuan untuk memasak. Tiba-tiba, keduanya mendengar teriakan “maling” dari arah belakang rumah.
“Korban dan saksi mendengar teriakan dari belakang rumah. Saat dicek, terlihat seorang pria tidak dikenal berada di area tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono, Rabu (7/1/2026).
Pelaku sempat meminta pertolongan sebelum masuk ke dalam dapur rumah korban. Merasa curiga dan panik, saksi Salma Hasibuan segera berlari keluar rumah sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Mendengar teriakan tersebut, sejumlah warga langsung mendatangi rumah korban. Saat berada di dalam rumah, warga mendapati pelaku memegang sebilah parang di tangan kanannya, sementara tangan kiri pelaku menarik baju korban Darmawati Hasibuan.
“Pelaku mengancam warga agar tidak mendekat,” kata AKP Sujono.
Dalam kondisi mencekam, pelaku kemudian membawa korban ke teras rumah sambil tetap menodongkan senjata tajam dan meminta warga menjauh dari lokasi. Situasi semakin tegang ketika emosi pelaku memuncak hingga parang yang dipegangnya nyaris melukai korban.
Namun, saat pelaku lengah, salah seorang warga berhasil merebut parang dari tangan pelaku. Warga yang emosi kemudian mengamankan pelaku hingga mengalami luka-luka sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Pelaku kemudian diamankan oleh personel Polsek Kotapinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Nurmansyah Barus (33).
“Pelaku sudah kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Elimawan Sitorus.
Saat diamankan, Nurmansyah diketahui berada dalam kondisi mabuk berat sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RS Kota Pinang sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku dalam keadaan mabuk saat diamankan, sehingga kami lakukan perawatan terlebih dahulu,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penyanderaan tersebut. Atas perbuatannya, Nurmansyah dijerat Pasal 451 juncto Pasal 449 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.














