Belawan — Aktivitas perjudian jenis tembak ikan dan dingdong kembali marak di kawasan Medan Utara, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Para pelaku usaha haram ini terkesan tidak tersentuh hukum dan semakin merajalela. (Selasa, 7 Oktober 2025)
Salah satu lokasi perjudian tembak ikan dan jackpot (dingdong) yang disebut-sebut kebal hukum beralamat di Lingkungan 11, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di belakang Bank BRI. Lokasi tersebut diduga milik seseorang berinisial P.
Menurut informasi yang diperoleh, pemilik usaha judi tersebut diduga menyetor sejumlah uang kepada oknum tertentu sehingga berani membuka lapak perjudian secara terang-terangan. Omzet permainan ketangkasan itu disebut mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.
Sejumlah warga sekitar mengaku sangat kesal dan resah dengan keberadaan lokasi perjudian tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan tempat itu juga dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sejak lokasi judi tersebut kembali beroperasi, ketenangan masyarakat mulai terganggu.
“Sejak tempat judi itu buka kembali, masyarakat di sini sudah resah. Jangan sampai warga bertindak anarkis. Ini menjadi pekerjaan rumah baru bagi Kapolres Belawan, karena aktivitas perjudian mengganggu kondusivitas dan ketenteraman warga,” ujar warga setempat.
Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas untuk memberantas praktik perjudian tembak ikan yang sudah sangat meresahkan masyarakat Belawan.
Sebagaimana diketahui, aktivitas perjudian merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.