PADANG LAWAS – Polres Padang Lawas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis tanaman ganja seberat 44 kilogram, Sabtu (9/8/2025).
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., didampingi Waka Polres Kompol Sugianto, S.Pd., dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tiga tersangka berhasil diamankan, yakni:
- IP (48), laki-laki, petani, warga Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas. Berperan sebagai bandar, mencari pemasok ganja di Panyabungan Timur, serta mencari pembeli di Jakarta dan sekitarnya. Tersangka merupakan residivis kasus ganja.
- MP (34), laki-laki, petani, warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas. Berperan menjemput ganja dari pengantar, mengemas, dan mengirimkan ke jasa ekspedisi.
- PA (17), laki-laki, pelajar, warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas. Berperan membantu MP membungkus ganja dan mengirimkannya ke jasa ekspedisi.
Modus operandi yang dilakukan IP bersama RP (DPO), yang merupakan anak kandungnya, yaitu membeli ganja dari Panyabungan Timur untuk dijual kepada pengedar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Barang Bukti
Polisi mengamankan 42 bungkus ganja dengan berat bruto 44.923,62 gram (44,9 kg) dan berat netto 44.066,82 gram (44,06 kg). Selain itu, disita satu unit mobil Toyota Avanza hitam nomor polisi BM 1329 BH, uang tunai Rp1.050.000, tiga unit telepon genggam, 14 plastik assoy hitam, 14 goni, 14 kotak karton, 5 kg kopi, dan berbagai perlengkapan kemasan.
Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB tentang sebuah mobil Toyota Avanza yang dicurigai membawa ganja. Saat melintas di Jembatan Paringgonan Julu, petugas menghentikan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 kotak berisi ganja di bagian belakang mobil.
Pasal yang Dikenakan
Ps. Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan mengatakan, tersangka IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, tersangka PA yang masih di bawah umur dijerat pasal yang sama dengan tambahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba melalui call center 110 demi mewujudkan Padang Lawas bersih dari narkoba.














