Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli bayi di Kota Medan. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan sebuah klinik di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area, pada Rabu (17/9/2025).
Delapan tersangka tersebut berinisial BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM, dan JES yang merupakan seorang laki-laki. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan seluruhnya sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Jumlah orang yang diamankan sebanyak delapan orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tujuh perempuan dan satu laki-laki,” ujar Siti Rohani, Sabtu (20/9/2025).
Meski demikian, pihak kepolisian belum menjelaskan lebih jauh mengenai peran masing-masing tersangka dalam sindikat tersebut. Namun, salah satu tersangka disebut-sebut merupakan pemilik klinik bersalin yang dijadikan lokasi praktik ilegal tersebut.
Siti menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Korban merupakan bayi berusia tiga hari. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, kasus ini terbongkar setelah seorang ibu yang melahirkan di klinik tersebut mendapati bayinya dijual. Selain menggerebek klinik, polisi juga mengamankan sejumlah orang di sebuah indekos yang diduga terkait kasus tersebut.