Medan, 29 September 2025 – Seorang pria berinisial Muhammad Nazar (39), warga Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap polisi saat mencoba mengedarkan uang palsu di Pasar Malam Nusantara Ceria, Lapangan Citra Garden, Jalan Djamin Ginting, Minggu (28/9/2025) malam.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU P. M. Tambunan, SH, setelah mendapat laporan dari dua kasir wahana, Prania Sinamo (18) dan Sri Devi (33).
Sebelumnya, pelaku diketahui membayar tiket wahana menggunakan uang pecahan Rp50.000 yang ternyata palsu. Ia bahkan mencoba kembali mengedarkan uang dengan modus serupa hingga akhirnya diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu lembar uang pecahan Rp100.000 palsu. Pelaku mengaku memperoleh uang tersebut dari rekannya, Iwan alias Upal, yang kini masih dalam pengejaran.
“Pelaku sudah sering membelanjakan uang palsu. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses hukum,” ujar IPTU Tambunan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.