Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) handphone yang terjadi di kawasan Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (25/9/2025) malam.
Pelaku yang ditangkap adalah Malikul Mulki alias Oki (26), warga Jalan Kiwi Gang Dua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Korban dalam kasus ini adalah Fani Oktafia Gho (18), seorang mahasiswa yang tinggal di kos di Jalan Sampul.
Saat kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, korban sedang berjalan kaki sepulang kuliah sambil memegang ponsel. Tiba-tiba, dua orang pria dengan sepeda motor datang dari arah belakang dan merampas ponsel korban.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 warna hitam.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi bersama seorang temannya bernama Alung yang berperan sebagai pengemudi motor. Saat ini Alung masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu PM Tambunan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.