Tomohon, Sulawesi Utara – Aktivitas pertambangan ilegal galian C kembali marak di wilayah Matani Satu, Kota Tomohon. Tambang ini diduga beroperasi tanpa izin dan mengancam keberadaan sumber mata air Ranowangko atau Tombakar, yang menjadi sumber utama air bersih masyarakat sekitar.
disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum yang dikenal dengan sapaan “Ko Stenly”. Masyarakat menduga ada pembiaran dari aparat penegak hukum, sementara pihak LAKRI Pusat melalui Wakil Ketua Tim Investigasi, Engko, mengecam keras aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
Kegiatan tambang ilegal masih berlangsung hingga Jumat, 11 Juli 2025, saat tim media menyambangi lokasi dan mendapati alat berat serta truk masih aktif beroperasi.
Tambang berada di wilayah perbatasan antara Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon, dan wilayah Kabupaten Minahasa, tepatnya di daerah penyangga mata air Tombakar yang dikenal oleh masyarakat sebagai Air Ranowangko.
Pertambangan ilegal ini tidak hanya melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, tapi juga mengancam ekosistem, mencemari air, dan bisa menyebabkan hilangnya sumber air bersih yang vital bagi kehidupan masyarakat.
Masyarakat Tataaran II menyuarakan kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tidak bertindak tegas. Mereka menuntut transparansi dan tindakan nyata dari Polres Tomohon serta instansi terkait. Hingga kini, belum ada tindakan jelas dari aparat terhadap aktivitas yang semakin terbuka ini.














