Bolmut – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, menganggarkan belanja modal untuk peralatan dan mesin sebesar Rp11,14 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Hingga pertengahan tahun, realisasi anggaran tersebut telah mencapai Rp10,56 miliar atau sekitar 94,78% dari total anggaran.
Dari jumlah itu, Dinas Kesehatan Bolmut telah merealisasikan anggaran sebesar Rp4,04 miliar, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID). Dana tersebut digunakan untuk lima paket pengadaan barang melalui sistem e-katalog.
Namun, berdasarkan informasi yang di dapati awak media hasil pemeriksaan terhadap proses pengadaan tersebut, ditemukan dugaan sejumlah penyimpangan prosedur penting, antara lain:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan diduga tidak menyusun spesifikasi teknis terhadap barang yang diadakan. Padahal, dokumen ini merupakan bagian krusial dalam tahapan persiapan pengadaan melalui e-katalog. Spesifikasi teknis berfungsi untuk memastikan barang yang dibeli sesuai dengan kualitas, fungsi, dan kebutuhan pengguna.
PPK juga diduga tidak melakukan pengumpulan referensi harga dari berbagai penyedia. Sebagai gantinya, PPK hanya melakukan survei terbatas kepada bebeapa penyedia yang memiliki cabang di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Langkah ini dinilai tidak cukup sebagai dasar negosiasi harga karena tidak didukung oleh dokumen pembanding harga yang memadai.
Kedua hal ini bertentangan dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tahap persiapan e-purchasing wajib mencakup penyusunan spesifikasi teknis dan pengumpulan referensi harga sebelum pelaksanaan pengadaan dilakukan.
Didugan akibat lemahnya tahapan persiapan tersebut, terdapat potensi kerugian daerah, karena pengadaan barang dikhawatirkan tidak mendapatkan harga terbaik dan kualitas barang tidak sesuai kebutuhan. Dugaan ini juga mengarah pada kurangnya pengawasan dari Kepala Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran, serta tidak dipatuhinya ketentuan pengadaan barang dan jasa oleh PPK.
Saat awak media berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Dinas Kesehatan Bolmut, Kasubag Perencanaan Yosefus Kristiawan tidak berada di kantor. Upaya menghubungi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bolmut, Ali Dumbela, juga tidak dapat dihubungi. Nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif hingga berita ini diterbitkan.
Awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi dan menunggu tanggapan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow Utara terkait temuan ini.














