Medan, Selasa 14 April 2026 – Praktisi hukum, DR(C) Andi, S.Kom., S.H., M.M., CPM., CPLA., CPLO, meminta pihak Universitas Indonesia (UI) bersikap tegas terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 orang pelaku dari kalangan mahasiswa.
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini mencuat setelah adanya laporan korban ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Ke-16 pelaku diduga merupakan mahasiswa aktif yang melakukan tindakan pelecehan terhadap sesama mahasiswa di lingkungan kampus.
“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika. Jika benar terbukti ada tindakan pelecehan, maka pelaku wajib ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku, baik secara etik maupun hukum,” kata Andi saat dimintai keterangan, Senin (14/4/2026).
Menurut Andi, apalagi Universitas Indonesia merupakan universitas terbaik negeri, namun perilaku oknum mahasiswa tidak mencerminkan etika yang baik. “UI sebagai salah satu kampus terbaik di Indonesia harus memberi contoh dalam penegakan keadilan dan perlindungan korban. Jangan sampai karena melibatkan 16 pelaku, penanganan kasusnya jadi setengah-setengah,” tegasnya.
Ia menilai jumlah pelaku yang mencapai 16 orang menunjukkan adanya masalah serius terkait budaya dan pengawasan di lingkungan kampus. “Jangan sampai korban justru takut melapor karena khawatir kasusnya ditutup-tutupi. Kampus harus transparan, berpihak pada korban, dan memastikan semua pelaku mendapat sanksi maksimal bila terbukti bersalah,” ujarnya.
Andi juga mendorong agar UI memperkuat Satgas PPKS. “Satgas harus diberi kewenangan penuh untuk mengusut, dan hasilnya harus ditindaklanjuti oleh rektorat. Kalau perlu, berikan sanksi akademik terberat hingga pemberhentian kepada 16 pelaku tersebut,” tambahnya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi seluruh perguruan tinggi untuk tidak lagi mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.(red)














