Deli Serdang –
Kasus pembunuhan hubungan sesama jenis seorang wanita berinisial (AS) di percut sei tuan kabupaten deli serdang terungkap.
Hal tersebut diketahui pada saat Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan memaparkan kronologis peristiwa di kediaman korban/ TKP Rabu,(12/11/2025).
Kombes Pol Jean Calvijn mngatakan, Bahwa semula dari laporan Polisi keluarga korban (AS), Bahwa diduga Wanita berinisial AK lah sebagai pelakunya walaupun diketahui AK juga mengalami luka-luka serius disekujur tubuhnya. Dalam laporannya pihak keluarga menyebutkan bahwa AS dan AK sebagai saudara kakak beradik.
Mendapat laporan, Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan, Tim Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dengan melakukan tindakan pertama di TKP dan melakukan olah TKP, dengan memeriksa sedikitnya 7 orang saksi (teman satu rumah di dalam, Bidan, Kadus, tetangga, Kakak korban/pelapor, AK).
Polisi memeriksa secara runtut, masif dan scientifik, tidak terbantahkan sehingga penyidik berhasil mengungkap kasus viral ini dengan dugaan penganiayaan berat yang melibatkan korban meninggal dunia, Kata Jean Calvijn.
“Awalnya AS yang merupakan korban dalam laporan Polisi memiliki hubungan spesial kuat dengan AK, asmara selama 3 tahun. Motivasi yang terjadi dilandasi dengan adanya cemburu yang luar biasa. Sehingga terjadinya pertikaian”, sebutnya.
Perwira dengan lambang 3 melati emas dipundak ini mengungkapkan fakta empiris penyidikan, bahwa awalnya dari interogasi yang mendalam, dengan beberapa alat bukti yang ditemukan seperti CCTV sehingga kasus ini terungkap dengan terang benderang.
Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut ini memaparkan dari fakta terungkap, korban AS telah melakukan penusukan dengan gunting di tubuhnya sendiri bekali-kali, setelah sebelumnya melukai AK.
Dengan ungkapan fakta tersebut, bahwa bukan AK pembunuhnya melainkan AS sendirilah yang melukai dirinya (bunuh diri).
Dihadapan sejumlah awak media, Kombes Pol Jean Calvijn yang pernah menjabat Wadirkrimun Polda Metro Jaya ini secara rinci memaparkan aksi demi aksi keduanya saat berlangsungnya penganiayaan di dalam kamar dari hasil barang bukti berupa rekaman PCR CCTV yang terdapat di rumah korban.
Ada 9 adegan yang ditampilkan, diantaranya :
- Terdapat 3 orang di dalam kamar ( AK, AS dan Bunga (Balita nama samaran) anak biologis AK dari mantan suaminya, sedang tidur. Sekira pukul 07.18 WIB, AS terbangun dan mengambil gunting di lemari, niat ingin melukai AK dengan motif cemburu.
2 dan 3. Membekap AK dengan bantal dilanjutkan dengan menusuk AK, punggung, perut, lengan berkali -kali dilakukan AS.
- Sedikitnya ada 10 menit pergumulan AS dan AK.
- Bunga, anak AK menangis berteriak, keluar kamar, menyebabkan AS panik, sehingga melepas pitingannya terhadap AK.
- Saat dilepas, ada komunikasi singkat AK dan AS, kenapa ini terjadi, dan ada permohonan maaf, khilaf yang disampaikan AS.
- AK keluar kamar yang dibiarkan oleh AS.
8 dan 9. AS mengunci pintu kamar, mengambil kembali gunting tersebut digunakan dengan melakukan penganiayaan berkali-kali menusuk bagian sekujur badan, leher, yang mengakibatkan AS meninggal dunia.
Jean Calvijn menyebutkan, saat ini anak korban Bunga bersama ibunya AK dalam perawatan khusus di Rumah Sakit dan langkah Polisi selanjutnya akan melakukan pendampingan (Trauma Healing) kepada keduanya.(Halis)














