Bangkalan, Jawa Timur – Kepala Desa Lembung Gunong, Kabupaten Bangkalan, Muzammil, diduga terhubung dengan jaringan bandar narkoba. Kepolisian bahkan menyita tujuh aset miliknya yang tersebar di lima lokasi berbeda.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur bersama Polres Bangkalan melakukan penyitaan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan sebagai bagian dari penyelidikan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari kejahatan narkotika.
Aset yang disita antara lain satu rumah di Desa Durjan Gunung, satu rumah di Kelurahan Pajagan, dua rumah di Perumahan Kayangan Bangkalan, satu toko yang masih dalam pembangunan di Kelurahan Kemayoran, serta satu bangunan rumah kos dan gudang di Kelurahan Mlajah.
Namun, saat operasi berlangsung, Muzammil tidak berada di lokasi. Polisi berencana melakukan penjemputan paksa karena ia telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai Pasal 122 Ayat (2) KUHAP yang mengatur penjemputan paksa terhadap pihak yang tidak kooperatif.
Ketua RT setempat, Mukhlis, mengaku baru mengetahui penyitaan itu sehari sebelumnya setelah mendapat pemberitahuan dari pihak kepolisian. Menurutnya, bangunan rumah kos dan gudang milik Muzammil baru berdiri sekitar satu tahun terakhir.
Hingga kini, polisi masih memburu keberadaan Muzammil untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba sekaligus tindak pidana pencucian uang.